Dalam upaya percepatan implementasi Asta Cita, maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/640/SJ Tanggal 1 Februari 2025 yang membahas Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Menindaklanjuti arahan tersebut, dipandang perlu untuk melakukan dan menyusun Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2025.
