BAPPEDA LITBANG

BAPPEDA LITBANG

Perwali Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021

Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan beranggungjawab kepada Wali Kota Tarakan melalui Sekretariat Daerah.

Membantu Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur, kewilayahan, Sumber Daya Alam dan perekonomian berupa : Penyusunan kebijakan teknis, Pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah. Serta menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan administrasi Badan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Tarakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita

No posts found.

Informasi

Aktivitas

No posts found.

Publikasi

Rencana Kerja Bappeda Litbang Kota Tarakan Tahun 2025

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda...

Rencana Pembangunan Daerah Kota Tarakan Tahun 2025-2026

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah...

Rencana Strategis Bappeda Litbang Kota Tarakan Tahun 2025-2026

Renstra memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib...

Lokasi Kantor Bappeda Litbang Kota Tarakan