BAPPEDA LITBANG

BAPPEDA LITBANG

Perwali Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021

Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan beranggungjawab kepada Wali Kota Tarakan melalui Sekretariat Daerah.

Membantu Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur, kewilayahan, Sumber Daya Alam dan perekonomian berupa : Penyusunan kebijakan teknis, Pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah. Serta menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan administrasi Badan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Tarakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita

No posts found.

Informasi

Aktivitas

No posts found.

Publikasi

Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023

RKPD Kota Tarakan Tahun 2023 merupakan pelaksanaan tahun keempat RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019-2024. Seiring dengan...

RKPD Kota Tarakan Tahun 2024

RKPD tahun 2024 harus menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan...

RKPD Kota Tarakan Tahun 2023

Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) inimerupakan dokumen publik, sehingga pelibatan semua stakeholdersdalam...

Lokasi Kantor Bappeda Litbang Kota Tarakan