Penguatan Kebijakan dan Anggaran Inklusif Untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan

Penguatan Kebijakan dan Anggaran Inklusif Untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan

Bappeda Litbang menjadi Narasumber dalam Penguatan Kebijakan dan Anggaran Inklusif untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Tarakan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Manusia Bappeda Litbang Kota Tarakan, Arbiati, S.K.M., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kebijakan dan Anggaran Inklusif untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kalimantan Utara ini diselenggarakan selama dua hari, mulai 31 Agustus hingga 1 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kota Tarakan.

Dalam paparannya, Arbiati memaparkan secara mendalam mengenai visi, misi, serta sasaran pembangunan Kota Tarakan. Ia juga menjelaskan landasan hukum serta dasar pelaksanaan partisipasi masyarakat—khususnya kelompok rentan—agar dapat terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Kebijakan inklusif adalah kebijakan yang memastikan semua orang memiliki kesempatan yang sama, dengan tujuan akhir agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih adil oleh seluruh masyarakat,”

Bappeda Litbang memiliki peran strategis sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Peran tersebut diwujudkan melalui lima langkah utama:

  • Mengintegrasikan
  • Menyelaraskan
  • Memfasilitasi
  • Mengawal
  • Menggunakan data untuk memperkuat pengambilan keputusan yang berbasis pada bukti (evidence-based policy), kebutuhan, dan hasil nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *