Fasilitasi Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2026

Fasilitasi Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2026

Bappeda Litbang Kota Tarakan Laksanakan Fasilitasi Perubahan RKPD 2026 Bersama Bapperida Kaltara

TARAKAN — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2026 bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Ruang Rapat Gunung Rian, Kantor Bapperida Provinsi Kalimantan Utara, pada 17 September 2026.

Dalam agenda penting tersebut, Bappeda Litbang Kota Tarakan hadir dengan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Tarakan. Turut mendampingi Kepala Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Sumber Daya Alam, dan Perekonomian (IKSDAP), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (P2E) Litbang, Perencana Ahli Muda, Sejumlah staf teknis dari tiga bidang di lingkungan Bappeda Litbang Kota Tarakan. 

Pelaksanaan fasilitasi ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta instruksi dari kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Penyesuaian ini mengacu secara spesifik pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 1 Februari 2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian arah kebijakan dalam dokumen Perubahan RKPD serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *