Penyusunan RKPD Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
RKPD adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu (1) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Provinsi memuat rancangan kerangka Ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
