RKPD-P (Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Perubahan). Sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembanunan nasional bahwa dalam pelaksanaan rencana pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Berdasarkan amanat peraturan tersebut maka, jika dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan terdapat perubahan-perubahan asumsi yang mempengaruhi capaian target kinerja yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan rencana pembangunan.