Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatue negara nomor PER/09/M.PAN/2007 tentang pedoman umum penetapan indikator kerja utama di lingkungan instansi pemerintah, pimpinan instansi pemerintah diwajibkan menetapkan indikator kinerja utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja pemerintah. Bappeda Litbang Kota Tarakan sebagai perangkat Daerah menetapkan indikator kinerja utama yang mengacu pada tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan litbang. Penetapan IKU merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran strategis yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.