BAPPEDA LITBANG
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021
KEDUDUKAN
Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan beranggungjawab kepada Wali Kota Tarakan melalui Sekretariat Daerah.
TUGAS
Membantu Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur, kewilayahan, Sumber Daya Alam dan perekonomian berupa : Penyusunan kebijakan teknis, Pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah. Serta menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan administrasi Badan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Tarakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.