Rapat Stunting dan Pembentukan Tim TPPS

Rapat Stunting dan Pembentukan Tim TPPS

Rapat Stunting dan Pembentukan Tim TPPS

Rapat persiapan pelaksanaan kegiatan konferensi stunting dan pembentukan SK Tim TPPS kota Tarakan. Berdasarkan Perpres No 72 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting bahwa Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Perpres ini mengatur bahwa daerah wajib membentuk tim percepatan penurunan stunting, dimana ketua adalah wali kota, wakil ketua sekda, kepala Bappeda, ketua TP PKK, Sekretaris kepala DPPPAPPKB.
 
| 24 mei 2022 | Ruang rapat bappeda Litbang