Menyelenggarakan Fungsi
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Menyelenggarakan Fungsi
- Perumusan program sekretariat berdasarkan perencanaan strategis
- Pengkoordinasian dukungan penyelenggaraan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lingkup Badan
- Pengkoordinasian dukungan teknis dan ketatalaksanaan kegiatan lingkup Badan
- Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah lingkup Badan
- Pengkoordinasian dan penyusunan produk hukum daerah lingkup Badan
- Pembinaan dan Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi lingkup Badan
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana lingkup Badan
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang dan jasa milik daerah lingkup Badan
- Pengkoordinasin pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang dan jasa milik daerah lingkup Badan
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan
- Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, anallisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Badan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan asministrasi umum dan kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
Menyelenggarakan Fungsi :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
- membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Mengelola dan melaksanakan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kerumhtanggaan, kepustakaan, kearsipan dan dokumentasi Badan
- Mengelola dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan
- Melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan
- Mengkoordinasikan dan melakukan penyusunan produk hukum daerah pada Badan
- Mengkoordinasikan penaraan organisasi dan tata laksana Badan
- Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan
- Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai dan membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan / formasi untuk kelancaran tugas unit
- Menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah dan pelaksanaan barang/jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Badan
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
- Mengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian / sub bidang melalui rapat / pertemuan untuk penyatuan pendapat
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ke atasan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam koorniasi kegiatan Badan, koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, dan pengkoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
Menyelenggarakan Fungsi :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian perencanaan dan keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
- Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Badan
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan standar pelayanan publik (SPP)
- Melaksanakan fasilitasi pengukuran survei kepuasan masyarakat (SKM)
- Melaksanakan akuntabilitas kinerja Badan
- Menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis di lingkup Badan
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja di lingkup Badan
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pengendalian intern pemerintah di lingkup Badan
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkup Badan
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di lingkungan Badan
- Menyusun pelaporan tentang kinerja program/kegiatan di lingkup Daerah
- Menyiapkan kebijakan teknis pengelola keungan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas
- Mengajukan rencana kerja anggaran melalui Tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasab, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian / sub bidang melalui pertemuan / rapat untuk menyatukan pendapat
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ke atasan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.