Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota

Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota

Bappeda Litbang mengadakan pembahasan rancangan peraturan Wali Kota Tarakan tentang satu data Indonesia tingkat Kota. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 Tentang satu data indonesia dan Peraturan Gubernur nomor 30 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia, ada 4 (empat) prinsip yang harus diperhatikan yaitu Memenuhi Standar Data, Memiliki Metadata, Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Kegiatan di pimpin oleh Sekda Kota Tarakan H. A. Hamid, SE. dan dihadiri oleh Asisten administrasi umum Ir. JAMALUDIN, Kepala Bappeda Litbang Kota Tarakan Dr. Catur Hendratmo, S.T.P., M.M. Kepala BPS Kota Tarakan Edwin Triyoga SST, SE, M.Si. Bagian hukum dan DKISP Kota Tarakan. DKISP berperan sebagai walidata yang akan menyeleksi data dari produsen data (perangkat daerah), apakah data yang dikumpulkan sudah sesuai dengan prinsip satu data indonesia. DKISP juga berperan untuk membantu BPS dalam membina produsen data (perangkat daerah). BPS Kota Tarakan berperan sebagai pembina data yang akan melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota dan memberikan rekomendasi dalam proses pengumpulan data. Bappeda Litbang Kota Tarakan berperan sebagai sekretariat forum satu data Indonesia tingkat Kota, memiliki tugas untuk menyelenggarakan forum satu data Indonesia tingkat Kota secara berkala.