Menyelenggarakan Fungsi
Menyelenggarakan Fungsi
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategi perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian / Lembaga di provinsi dan kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub Bidang melalui rapat / pertemuan untuk penyatuan pendapat.
![](https://bappedalitbang.tarakankota.go.id/public_html/wp-content/uploads/2023/08/Beige-Modern-Organizational-Chart.png)