Sekretariat
Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Sumber Daya Alam dan Perekonomian
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan
Sekretariat
Mempunyai tugas, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan.
Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Sumber Daya Alam dan Perekonomian
Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan infrastruktur, kewilayahan, sumber daya alam dan perekonomian di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kaban.
Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan
Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kaban.