Menyelenggarakan Fungsi
Menyelenggarakan Fungsi
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatandengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah provinsi bidang pemerintah dan pembangunan manusia
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian / lembaga di provinsi dan kota bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
- Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas Nasional bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
- Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah Provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan Manusia
- Mengkoordinasikan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja perangkat Daerah bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan