RPJMD Kota Tarakan merupakan dokumen perencanaan Kota Tarakan untuk periode 5 Tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tarakan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD dituangkan dalam penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan berdifat indikatif untuk jangka waktu 5 Tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.