Bappeda Litbang Kota Tarakan mengikuti kegiatan Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 yang diadakan di ruang rapat Bappeda dan Litbang provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 276 ayat (2) yang berbunyi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 354 ayat (2) yang menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.
Bappeda Litbang Kota Tarakan di wakili oleh Kepala bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, Kepala Bidang Pemerintahan dan pembangunan manusia, Perencana ahli muda. Kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi provinsi kalimantan utara terkait seperti, Disperindakop, Disnaker, Dinas Pendidikan Dinas Perikanan, Bappeda dan Litbang provinsi Kalimantan Utara. Bappeda Litbang Kota Tarakan memaparkan Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023, salah satunya target capaian indikator dari tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Terdapat beberapa masukkan dan koreksi yang akan di tindak lanjuti oleh Bappeda Litbang Kota Tarakan.
Jumlah Views : 296