RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Daerah) memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dokumen RKPD ini merupakan dokumen publik, sehingga pelibatan semua stakeholders dalam proses penyusunan rencana program dan kegiatan menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam proses penyusunan dokumen ini.