Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD). pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah di Kecamatan. Agar proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah (RKPD) tahun 2024 dapat sesuai dengan jadwal yang sudah di atur dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017, berikut disampaikan beberapa hal dalam pedoman penyelenggaraan rembuk warga dan musrenbang Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD Kota Tarakan 2024.