BAPPEDA LITBANG
Kedudukan
Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan beranggungjawab kepada Wali Kota Tarakan melalui Sekretariat Daerah.
TUGAS
Membantu Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur, kewilayahan, Sumber Daya Alam dan perekonomian berupa : Penyusunan kebijakan teknis, Pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah. Serta menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan administrasi Badan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Tarakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Aktivitas Bappeda Litbang Kota Tarakan

Musrenbang Kota Tarakan tingkat Kelurahan Tahun 2025
Musrenbang Kota Tarakan Tingkat Kelurahan Tahun 2025 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan tahapan dalam perencanaan pembangunan. Sebelum melaksanakan musrenbang tingkat Kelurahan, terdapat kegiatan rembuk warga yang dilaksanakan pada tiap Rukun

Forum Konsultasi Publik RKPD Kota Tarakan Tahun 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD Kota Tarakan Tahun 2026 RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah yang disusun untuk periode satu tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan dari perangkat daerah dan stakeholder

Orientasi RKPD Kota Tarakan Tahun 2026
Orientasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah yang disusun untuk periode satu tahun, dimana RKPD menjadi landasan untuk perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Rencana

Forum Satu Data Indonesia Kota Tarakan Tahun 2024
Forum Satu Data Indonesia Kota Tarakan Tahun 2024 Sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kota Tarakan melaksankan Forum Satu Data Indonesia yang menjadi wadah komunikasi
PUBLIKASI BAPPEDA LITBANG KOTA TARAKAN

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tarakan Tahun 2025-2026
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk suatu daerah. RPD disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, terutama saat terjadi pergantian kepemimpinan. RPD juga bertujuan untuk memastikan arah pembangunan

Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023
Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2024 pada tanggal 31 Juli 2023. sebagai wujud integrasi dan sinkronisasi pembangunan daerah dan nasional,

RKPD Kota Tarakan Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2024. Ditetapkan dengan Perturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2023, pada tanggal 6 Juli 2023. Dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional

Evaluasi RPJPD Kota Tarakan Tahun 2005-2025
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan Tahun 2005-2025 telah ditetapkan melalui Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010. Evaluasi RPJPD dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam