Bappeda Litbang Kota Tarakan

BAPPEDA LITBANG

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 68 Tahun 2021
Kedudukan

Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan beranggungjawab kepada Wali Kota Tarakan melalui Sekretariat Daerah.

TUGAS

Membantu Wali Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

FUNGSI

Menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur, kewilayahan, Sumber Daya Alam dan perekonomian berupa : Penyusunan kebijakan teknis, Pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah. Serta menyelenggarakan fungsi Pelaksanaan administrasi Badan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Tarakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Previous
Next
Aktivitas Bappeda Litbang Kota Tarakan
Aktivitas
Bappeda

Musrenbang Kota Tarakan tingkat Kelurahan Tahun 2025

Musrenbang Kota Tarakan Tingkat Kelurahan Tahun 2025 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan tahapan dalam perencanaan pembangunan. Sebelum melaksanakan musrenbang tingkat Kelurahan, terdapat kegiatan rembuk warga yang dilaksanakan pada tiap Rukun

Lanjut Membaca
Aktivitas
Bappeda

Orientasi RKPD Kota Tarakan Tahun 2026

Orientasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah yang disusun untuk periode satu tahun, dimana RKPD menjadi landasan untuk perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Rencana

Lanjut Membaca
PUBLIKASI BAPPEDA LITBANG KOTA TARAKAN
perencanaan
Bappeda

Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023

Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2024 pada tanggal 31 Juli 2023. sebagai wujud integrasi dan sinkronisasi pembangunan daerah dan nasional,

Lanjut Membaca
perencanaan
Bappeda

RKPD Kota Tarakan Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2024. Ditetapkan dengan Perturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2023, pada tanggal 6 Juli 2023. Dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional

Lanjut Membaca
perencanaan
Bappeda

Evaluasi RPJPD Kota Tarakan Tahun 2005-2025

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan Tahun 2005-2025 telah ditetapkan melalui Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010. Evaluasi RPJPD dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam

Lanjut Membaca